* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | memiliki IJIN USAHA dengan kualifikasi Kecil/Non Kecil bidang alat kesehatan/alat kedokteran, atau sebagai distributor utama atau principal alkes yang dibuktikan dengan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku | Ijin PAK | memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir SPT tahun 2015 |
* | memiliki NPWP |
* | perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya |
* | memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Alat Kesehatan |
* | memiliki Sumber Daya Manusia, modal, Peralatan dan Fasilitas Lain yang diperlukan dalam Pengadaan ini |
* | perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
* | secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Alat Kesehatan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha Mikro, Usaha Kecil serta koperasi kecil |
* | memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman |