* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam sub bidang Pedagang Besar Farmasi (PBF) , kualifikasi usaha kecil/non kecil, sesuai dengan dokumen asli yang masih berlaku; | PBF | Memiliki Surat Ijin Pedagang Besar Farmasi (PBF), sesuai dengan dokumen asli yang masih berlaku ; | Akta Pendirian dan Perubahannya | Akta pendirian dan perubahannya sesuai dengan dokumen asli; | TDP | TDP sesuai dengan dokumen asli dan masih berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir NPWP perusahaan sesuai dengan dokumen asli dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) Tahun 2015; |
* | Memiliki tenaga teknis/terampil dengan kualifikasi kemampuan Apoteker; |
* | Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Peserta memiliki pengalaman pada bidang penyalur barang farmasi, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan, sesuai dengan SPK (bila ada); |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan menejemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan. |
* | Salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam, dinyatakan dalam surat pernyataan. |
* | Lain-lain sesuai Dokumen Pengadaan Kebutuhan Obat- Obatan Pasien Tahun 2017 (ITEMIZED) ULANG Nomor: BN.01.03/VIII.2.BLU/6345/2017. |