memiliki ijin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan
IPAK
Memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan yang masih berlaku
Ijin Edar
Surat Ijin Edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.yang masih berlaku
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2015)
*
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya
*
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam