Syarat Kualifikasi | * | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Klasifikasi kecil, bidang penyalur alat kesehatan atau sub penyalur alat kesehatan yang masih berlaku | PAK | Penyalur alat kesehatan atau sub penyalur alat kesehatan | NPWP | Perusahaan | PKP | Perusahaan | TDP | Perusahaan yang masih berlaku | DOMISILI | Perusahaan yang masih berlaku | AKTE PERUSAHAAN | Akte pendirian perusahaan dan perubahannya |
| * | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir SPT Tahun 2016 dan atau surt keterangan fiskal | * | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjan sebagai penyedia di bidang alat kesehatan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, dibuktikan dengan kontrak dan BAST | * | Bahwa perusahaan dan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut atau tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; salah satu dan atau semua pengurus dan badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam; kesanggupn penyedia tunduk pada Perpres No.54 tahun 2010 beserta perubahan dan aturan turunannya; surat pernyataan bukan PNS, TNI, POLRI; surat pernyataan kesanggupan melaksanaan pekerjaan tepat waktu, surat pernyataan kebenaran dokumen bertanggal, ditandatangani dan cap perusahaan; surat pernyataan kesanggupan mendapat surat dukungan dari item yang ditawarkan jika ditetapkan sebagai pemenang (bermetari Rp.6000, bertanggal, ditandatangani dn cap perusahaan) |
|