* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP,TDP, iJIN PBF | Yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) (2016) |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Mempunyai pengalaman di bidang pengadaan Bahan Kimia, Bahan Baku , Obat Jadi ; |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |