Jalan RS Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi
*
Ijin Usaha
Ijin Usaha
Klasifikasi
SIUP
Peserta berbentuk badan usaha (SIUP Kecil - Non Kecil), yang masih berlaku.
TDP
yang masih berlaku
Domisili Perusahaan
yang masih berlaku
Akta Perusahaan
Memiliki Akta Perusahaan dan Perubahan terakhir (bila ada) serta
Pengesahan Menteri HAM untuk Perusahaan Terbatas (PT), terdaftar di Pengadilan Negeri tempat perusahaan berdomisili untuk (CV).
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan PKP dan telah memenuhi kewajiban pajak:
SPT tahunan, yaitu tahun 2016 atau Surat Keterangan Fiskal (SKF).
*
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan
*
Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
*
Melampirkan pengalaman kerja berupa foto copy kontrak dari RS. Fatmawati atau dari RS lain setara RS Fatmawati