* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP Kecil | Masih berlaku bidang Alat Kesehtan | SITU/HO/Ijin Gangguan | yang masih berlaku | TDP | yang masih berlaku | Akta pendirian perusahaan | beserta perubahannya bila ada) | Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) | masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).dan melampirkan pajak bulanan 3 bulan terakhir dalam tahun berjalan. |
* | Memiliki pengalaman pada bidang ALat Kesehatan dan Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia ALat Kesehatan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak |
* | Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan D3 Elektromedik dibuktikan dengan hasil pindai ijazah |
* | Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |