* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Peserta harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kualifikasi Kecil dan Non Kecil dengan bidang usaha: obat-obatan yang masih berlaku | Surat Ijin PBF | Peserta harus memiliki Surat Ijin Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan | Sertifikat CDOB | Peserta harus memiliki Sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM); |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun 2016 (SPT tahunan). Peserta
dapat mengganti persyaratan ini dengan
menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan
manajemennya atau peserta perorangan, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut
dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan
usahanya atau peserta perorangan tidak masuk
dalam Daftar Hitam; |
* | Akta Pendirian Perusahaan (pendirian dan
perubahan terakhir yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang); |
* | Surat Keterangan Domisili perusahaan (bukan
merupakan rumah tinggal sebagai tempat
usaha) yang akan dipastikan dengan survey
lokasi serta kemudahan komunikasi; |
* | Peserta berbentuk badan usaha harus
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan
sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Memiliki kemampuan pada bidang: obat
obatan (perbekalan farmasi); |
* | Memiliki tenaga ahli kompeten tetap untuk
pelaksanaan pekerjaan di bidang obat-obatan: Apoteker/Asisten Apoteker; |
* | Memiliki fasilitas/peralatan/perlengkapan
untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan
obat-obatan (perbekalan farmasi); |